Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Laporkan Jika Petahana Curang di Pilkada

"Tapi kami tidak menutup kemungkinan untuk tetap menerima pengaduan tersebut," ujar Hafis.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU: Laporkan Jika Petahana Curang di Pilkada
Kompas.com
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadar Nafis Gumay, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengharapkan adanya partisipasi masyarakat untuk memberikan laporan jika terjadi adanya indikasi calon petahana yang melakukan kecurangan.

"Kami minta kepada masyarakat untuk ikut serta aktif memberikan laporan jika ada indikasi petahana yang melakukan kecurangan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/8/2015)

Kecurangan yang dimaksud oleh Hadar adalah jika petahana tersebut melakukan rotasi terhadap bawahan selama 6 bulan terakhir hingga Pilkada berlangsung, melakukan kampanye dengan menggunakan dana APBD dan penggiringan PNS daerah untuk kembali memilih calon kepala daerah dari petahana tersebut.

"Kami tidak mempunyai wewenang untuk itu. Sudah ada Bawaslu di tingkat provinsi dan panwaslu di tingkat daerah. Tapi kami tidak menutup kemungkinan untuk tetap menerima pengaduan tersebut," tambahnya.

Menurut data terakhir pada Sabtu (1/8/2015) pukul 19.30WIB, terdapat 157 calon kepala daerah yang merupakan petahana dari 825 pasangan calon yang mendaftar di 268 daerah untuk mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Sementara, untuk daerah yang masih mempunyai pasangan calon tunggal berada di 11 daerah dan sat7 daerah yaitu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur hingga Minggu (2/8/2015) masih belum ada yang mendaftarkan diri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas