Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bupati Morotai Ajukan Uji Materi UU yang Dipakai KPK ke MK

"Perundang-undang tersebut yang digunakan KPK untuk mengkriminalisasi Bapak Rusli Sibua dan orang lain," sebut Achmad Rifai.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Bupati Morotai Ajukan Uji Materi UU yang Dipakai KPK ke MK
Tribunnews.com/Valdy Arief
Achmad Rifai, kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Rifai, kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, mengajukan uji materi undang-undang yang diduga digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi.

"Pada 31 Juli 2015 kami telah mengajukan permohonan uji materi No. 1476/PAN.MK/VII/2015 terhadap undang-undang yang digunakan KPK," ujar Achmad Rivai saat temu media di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (2/8/2015).

Undang-undang yang diajukan uji materi adalah Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 82 ayat (1) d, Pasal 137, Pasal 143 ayat (1) UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Selain itu undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) juga diajukan untuk dilakukan uji materi di MK.

Menurut Pengacara Rusli Sibua, regulasi yang dilakukan uji materi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2).

Kuasa hukum Bupati Morotai juga menyatakan KPK diduga melanggar Pasal 5 No.30 tahun 2002 tentang KPK yang menjelaskan lembaga ini harus mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Dia berpendapat undang-undang yang diajukan uji materi adalah yang disalah gunakan lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

Berita Rekomendasi

"Perundang-undang tersebut yang digunakan KPK untuk mengkriminalisasi Bapak Rusli Sibua dan orang lain," sebut Achmad Rifai.

Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, menyebut KPK mengkriminalisasi kliennya setelah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor sebelum selesainya praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas perkara Rusli Sibua dinilai Achmad Rifai untuk menghindari praperadilan yang diajukan kliennya, karena praperadilan akan gugur demi hukum jika berkas perkara sudah masuk ke persidangan sesuai pasal 84 (d) KUHAP.

Bupati Morotai, Rusli Sibua ditetapkan oleh KPK pada 6 Juni 2015 atas dugaan penyuapan yang dilakukan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar untuk pemenangan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas