Penyidik Belum Tahan Wanita Berinisial L di Kasus Bongkar Muat Kapal
Penyidik telah menetapkan wanita bernisial L sebagai tersangka kasus gratifikasi dan penyuapan dalam proses perizinan bongkar muat peti kemas.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan wanita bernisial L sebagai tersangka kasus gratifikasi dan penyuapan dalam proses perizinan bongkar muat peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sudah menetapkan satu tersangka seorang perempuan berinisial L," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohamad Iqbal di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2015).
L bukan pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Ia diduga calo jasa perizinan yang memberikan 'uang pelicin' kepada pejabat Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Meski sudah menetapkan L sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. "Semua kita tahan, kecuali L. Karena yang bersangkutan masih jalani pemeriksaan," terang Iqbal.
Di kasus ini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MU seorang pekerja harian lepas Ditjen Kemendag, MK seorang calo perizinan bongkar muat peti kemas, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IM, dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan.