Bupati Morotai Pertanyakan Peran Novel Baswedan Sebagai Penyidik
Selain itu Achmad Rifai juga menyatakan penyidik perkara kliennya tidak sah
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Morotai, Rusli Sibua mempermasalahkan peran Novel Baswedan sebagai penyidik dalam penetapannya sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam permohonan praperadilan yang diajukan Rusli Sibua yang dibacakan Pengacaranya Achmad Rifai pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
"Penyidik dalam perkara a quo atau Novel Baswedan masih dalam status tersangka," sebut Achmad Rifai saat membaca permohonan praperadilan.
Menurut Kuasa hukum Rusli Sibua, tidak sah apabila seorang pejabat yang melakukan penyidikan dalam perkara sedang dalam status tersangka.
Dia menjelaskan bahwa Novel menjadi Ketua Tim penyidik kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Rusli Sibua berdasar pada surat panggilan tanggal 25 Juni 2015 dan 3 Juli 2015.
Selain itu Achmad Rifai juga menyatakan penyidik perkara kliennya tidak sah, karena bukan anggota Kepolisian. Penyidik yang dia maksud untuk poin ini adalah Ambarita Damanik.
Rusli Sibua ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 Juni 2015 atas dugaan tindakan gratifikasi kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk pemenangan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011.