Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Lima Tahun Penjara, Mantan Dirut PT BBJ Ajukan Pembelaan

Dalam pledoinya, Sherman menyebut Jaksa pada KPK tidak cermat dalam penyebutan jabatan dirinya ketika suap terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dituntut Lima Tahun Penjara, Mantan Dirut PT BBJ Ajukan Pembelaan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah milik Kepala Badan Pengawas Bursa Berjangka dan Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sampurnajaya di Jalan H Jian No. 73, Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013). Penggeledahan terhadap rumah itu terkait kasus dugaan suap dalam perizinan lahan pemakaman elit yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka (PT BBJ) dan Komisaris Urama PT Indokliring Internasional Sherman Rana Krishna menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Dalam pledoinya, Sherman menyebut Jaksa pada KPK tidak cermat dalam penyebutan jabatan dirinya ketika suap terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terjadi pada tahun 2012.

"Pada akhir bulan Juni 2012 atau awal bulan Juli 2012, saya belum menjabat sebagai Direktur Utama PT BBJ. Oleh karena itu saya tidak pernah ikut pertemuan internal PT BBJ. Kehadiran saya di PT BBJ adalah apabila ada RUPS sebagai salah satu wakil pemegang saham PT BBJ, sehingga jika ada pertemuan di akhir bulan Juni 2012 atau awal bulan Juli 2012 di kantor PT BBJ, hal itu sudah pasi rekayasa karena pertemuan tersebut sesungguhnya tidak pernah ada," kata Sherman saat membacakan pledoi pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Sherman juga membantah fakta hukum dalam surat tuntutan di mana Jaksa KPK menyatakan pada tanggal 27 Juli 2012 menelpon Hassan Widjaja.

Telepon itu mengingatkan segera menemui Syahrul Raja Sempurnajaya untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi mengenai permintaan saham sebesar 10 persen atau senilai Rp 10 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU sambung Sherman menyatakan sekitar bulan Juni 2012 atau awal bulan Juli 2012, bertempat di kantor PT BBJ, Moch Bihar Sakti Wibowo menyampaikan permintaan saham sebesar 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari Syahrul Raja Sempurnajaya tersebut kepada Sherman Rana Krishna, Hassan Widjaja (Komut) Yazid Kanca Surya (Komisaris PT BBJ) dan Hendra Gondo Wijaya.

Berita Rekomendasi

"Kedua keterangan JPU tersebut adalah keterangan yang tidak benar sama sekali, karena tidak mempunyai pembuktian," sambung Sherman.

Menurut dia, dirinya tidak berkepentingan untuk menelepon Hassan Widjaja mengingatkan agar menghubungi Syahrul Raja Sempirnajaya. Sherman menyebut Hassan Widjaja sudah ditugaskan dalam RUPSLB PT BBJ pada tanggal 17 Juli 2012 sebagai orang yang diutus perusahaan untuk menemui Syahrul Raja Sempurnajaya.

"Saya sama sekali tidak menelpon Hassan Widjaja dan itu dibenarkan Hassan Widjaja di pengadilan," katanya.

Sherman dalam pledoinya menyebut fakta yang diajukan JPU yakni pada 27 Juli 2012 soal komunikasi mengenai uang Rp 7 miliar untuk Syahrul Raja, tidak benar.

"Fakta ini adalah didasarkan kepada keterangan palsu dari saksi Hassan Widjaja. Hal ini sesuatu yang tidak mungkin dan tidak masuk akal dan mustahil bahwa 27 Juli 2012, Hassan Widjaja bertemu dengan Roy Sembel, karena pada tanggal 27 Juli 2012 Roy Sembel sedang berada di AS, tidak berada di Indonesia. Dan tanggal 27 Juli 2012, saya tidak pernah bertemu dengan Roy Sembelbersama-sama Hassan Widjaja," tegas Sherman.

Karena itu Sherman meminta Majelis Hakim mengambil keputusan obyektif atas perkaranya. "Sampai detik ini saya belum mengerti kenapa saya harus sampai ke pengadilan ini. Sesuai dengan uraian dan keterangan pada pembelaan pribadi saya, saya mohon dan saya percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan dan memutuskan seadil-adilnya atas perkara ini dan saya dapat dibebaskan dari segala tuntutan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas