Imigrasi Jaksel Amankan 18 Imigran Gelap di Setiabudi
Para WNA tersebut diamankan di tempat tinggal sementara mereka di rumah kos di Jalan Menteng Wadas Timur
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan mengamankan sebanyak 18 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga merupakan imigran gelap atau tak memiliki dokumen legal.
Para WNA tersebut diamankan di tempat tinggal sementara mereka di rumah kos di Jalan Menteng Wadas Timur I, RT 001 dan RT 003 RW 007, Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (3/8/2015) sekitar pukul 20.20 WIB.
Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Martin, mengatakan sidak dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada imigran gelap atau imigran ilegal yang tinggal di beberapa titik di wilayah Jakarta Selatan.
"Dari hasil laporan masyarakat. Dimana masyarakat melaporkan adanya imigran gelap atau imigran ilegal di tiga titik di Jakarta Selatan di daerah Manggarai," tutur Martin kepada wartawan, Selasa (4/8/2015).
Tidak ada perlawanan ketika ke-18 yang terdiri dari 4 orang perempuan dewasa, 6 orang laki-laki dewasa dan 8 orang anak-anak tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi.
Setelah melakukan penangkapan, petugas imigrasi membawa sebanyak 18 orang WNA ke kantor imigrasi kelas I Jakarta Selatan untuk didata. Dari hasil sidak ditemukan ada beberapa orang asing dari negara Timur Tengah yang tidak memiliki paspor.
Dia menjelaskan, dugaan sementara, 18 orang WNA tersebut merupakan imigran gelap yang sudah didratifikasi atau sudah dinyatakan pengungsi oleh UNHCR.
"Ke-18 orang tersebut akan dibawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pendataan lebih lanjut," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.