Kuasa Hukum Sebut Ada Peristiwa Politik Terkait Kasus Gatot Pujo
Hal itu tertuang dalam surat itu tertulis hubungan Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi tidak harmonis
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti, Razman Arif Nasution menilai, ada sentimen politik dalam kasus yang menimpa kliennya.
Hal itu tertuang dalam surat itu tertulis hubungan Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi tidak harmonis.
"Ternyata ada peristiwa politik juga sebelumnya, di mana ada 'perdamaian' karena dianggap ada disharmonisasi antara Gubernur (Sumut) dan Wakilnya, kemudian ada juga bagimana OC Kaligis sebenarnya yang punya inisiatif untuk melakukan PTUN bahwa sebenarrnya Pak Gatot dan bu Evi tidak setuju dengan PTUN itu," kata Razman kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurutnya, sentimen politik tersebut ialah persamaan asal partai politik antara OC Kaligis dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang sama-sama merupakan fungsionaris Partai Nasdem.
"Karena pak OC waktu itu ketua Mahkamah Partai, menginisiatif pak Tengku Erry kan wakil gubernur sekarang juga ketua Nasdem Sumut, bisa saja, ada surat dikatakan sudah berdamai dan setelah itu kami berusaha untuk 'sharing' kira-kira begitu. Lalu kemudian ada (gugatan ke) PTUN yang justru dari Pak OC, tapi mengatakan 'ini harus kita buat, saya nanti biar gak digugat'," kata Razman.
Namun demikian, Razman mengaku tidak ingin berspekulasi serta menjustifikasi terkait dugaannya terhadap Tengku Erry yang pernah berselisih dengan kliennya saat itu.
Menurut dia peristiwa itu tertulis di dalam surat Evy yang akan disampaikan kepada OC Kaligis.
"Tapi saya tidak menjustifikasi dugaan saya. Tapi surat itu kan ada (peristiwa disharmonis antara Gatot dan Tengku Erry) dikatakan sudah berdamai," katanya.
Diketahui, usai melakukan pemeriksaan selama sekitar 9 jam, KPK memutuskan untuk menahan Gatot dan Evi, Senin (3/8/2015) kemarin. Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK Jakarta.
Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.