Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Ada Peristiwa Politik Terkait Kasus Gatot Pujo

Hal itu tertuang dalam surat itu tertulis hubungan Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi tidak harmonis

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Ada Peristiwa Politik Terkait Kasus Gatot Pujo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (memakai baju tahanan) usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Gatot dan istri keduanya, Evy Susanti ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti, Razman Arif Nasution menilai, ada sentimen politik dalam kasus yang menimpa kliennya.

Hal itu tertuang dalam surat itu tertulis hubungan Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi tidak harmonis.

"Ternyata ada peristiwa politik juga sebelumnya, di mana ada 'perdamaian' karena dianggap ada disharmonisasi antara Gubernur (Sumut) dan Wakilnya, kemudian ada juga bagimana OC Kaligis sebenarnya yang punya inisiatif untuk melakukan PTUN bahwa sebenarrnya Pak Gatot dan bu Evi tidak setuju dengan PTUN itu," kata Razman kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Menurutnya, sentimen politik tersebut ialah persamaan asal partai politik antara OC Kaligis dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang sama-sama merupakan fungsionaris Partai Nasdem.

"Karena pak OC waktu itu ketua Mahkamah Partai, menginisiatif pak Tengku Erry kan wakil gubernur sekarang juga ketua Nasdem Sumut, bisa saja, ada surat dikatakan sudah berdamai dan setelah itu kami berusaha untuk 'sharing' kira-kira begitu. Lalu kemudian ada (gugatan ke) PTUN yang justru dari Pak OC, tapi mengatakan 'ini harus kita buat, saya nanti biar gak digugat'," kata Razman.

Namun demikian, Razman mengaku tidak ingin berspekulasi serta menjustifikasi terkait dugaannya terhadap Tengku Erry yang pernah berselisih dengan kliennya saat itu.

Menurut dia peristiwa itu tertulis di dalam surat Evy yang akan disampaikan kepada OC Kaligis.

Berita Rekomendasi

"Tapi saya tidak menjustifikasi dugaan saya. Tapi surat itu kan ada (peristiwa disharmonis antara Gatot dan Tengku Erry) dikatakan sudah berdamai," katanya.

Diketahui, usai melakukan pemeriksaan selama sekitar 9 jam, KPK memutuskan untuk menahan Gatot dan Evi, Senin (3/8/2015) kemarin. Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di Gedung KPK Jakarta.

Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas