Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Tunggal di Pilkada, Jokowi Diminta Tidak Obral Perppu

Pasalnya, kata Irman, masalah pilkada merupakan persoalan partai politik.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Calon Tunggal di Pilkada, Jokowi Diminta Tidak Obral Perppu
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Irman Putra Sidin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada.

Dia pun meminta Presiden Jokowi tidak mengobral Perppu.

"Jangan Presiden membuat senjata pamungkasnya jadi murah. Itu langkah bagus bagi Presiden. Jangan seperti rezim dulu, sangat murah Perppu itu," kata Irman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Pasalnya, kata Irman, masalah pilkada merupakan persoalan partai politik. Ia menyarankan persoalan tersebut diselesaikan melalui revisi terbatas UU Pilkada di DPR. "Nanti dibahas bersama-sama," katanya.

Dengan ditolaknya Perppu Pilkada oleh Presiden Jokowi, Irman tidak mempersoalkan waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah ditambah. Ia meliha banyak daerah yang bermasalah terkait pendaftaran.

"Sudah syarat terpenuhi tapi balik sudah tidak bisa daftar hanya karena time limit habis. Ini sama seperti membatalkan pencalonan. Dia disuruh ke sana, ke sini, begitu balik, sudah tutup. Jadi kalau penundaan pendaftaran, KPU harus lihat semua persoalan. Itu harus diakomodasi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, kepada wartawan usai menghadiri rapat untuk menyikapi Pilkada, di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015), mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan mengeluarkan Perppu terkait tujuh daerah yang memiliki calon tunggal di Pilkada.

Berita Rekomendasi

Karena itu, KPU masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk menyikapi tujuh daerah yang batal menggelar Pilakada serentak tahun ini.

KPU tidak memiliki kewenangan untuk berinisiatif, mengubah peraturan maupun inisiatifnya sendiri.

Namun kata dia Bawaslu punya kewenangan untuk mengubah kebijakan yang dikeluarkan KPU, melalui rekomendasinya. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2011, dan Undang-undang nomor 8 tahun 2015.

"Ada kewenangan Bawaslu yang dapat merubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU. Kewenangan itu dalam bentuk rekomendasi," kata Husni.

Kesimpulan itu didapati melalui rapat kordinasi yang juga dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Bawaslu, Muhammad.

Tujuh daerah yang batal menggelar Pilkada tahun ini, dikarenakan calonnya pesertanya kurang dari dua pasangan. Mengacu pada Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, maka pendaftarannya diundur. Namun setelah dua kali diundur, tujuh daerah tersebut masih saja bermasalah.

Salah satu pilihan agar ke tujuh daerah itu masih bisa menggelar Pilkada tahun ini, adalah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang dikeluarkan Presiden. Kata Husni, Perppu adalah jalan keluar terakhir.

"Nah (rekomendasi) inilah jalan keluar sementara, dan untuk diketahui bersama bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkan Perppu," tandasnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas