Tersangka HW Akan Diperiksa di KBRI Singapura
Victor menambahkan nantinya usai pihaknya memeriksa Honggo, ia akan mendapat cap dari pihak kedutaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, mengatakan tanggal 7 Agustus 2015 nanti pihaknya akan kembali memeriksa mantan pemilik PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno (HW), tersangka korupsi kondensat.
"Pemeriksaan dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Singapura, bukan di rumah sakit tempat dia (HW) dirawat," kata Victor, Rabu (5/8/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Victor, dalam pemeriksaan pada beberapa minggu lalu di Singapura memang Honggo sudah banyak menjelaskan berbagai hal termasuk saham miliknya.
Menurut Honggo, kalau saham miliknya dibeli maka hasil penjualannya mampu digunakan untuk membayar seluruh hutang PT TPPI. Namun walau mampu membayar, tetap saja Honggo dipidanakan dan statusnya sebagai tersangka tidak gugur.
Victor menambahkan nantinya usai pihaknya memeriksa Honggo, ia akan mendapat cap dari pihak kedutaan.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka pada Honggo bersama dua orang lainnya dari BP Migas (sekarang BP Migas) yaitu, mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan Kepala BP Migas, Raden Priyono.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2 triliun akibat penjualan kondensat melalui penunjukan langsung oleh BP Migas tahun 2009 sampai 2011.