Disebut Penggagas Suap, OC Kaligis Jawab di Pengadilan
Humphrey Djemat, mengatakan Kaligis akan mengungkapkan kejadian sebenarnya saat kasusnya disidangkan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis (OC) Kaligis tidak banyak bereaksi ketika Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti menyebut dirinya penggagas suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Melalui kuasa hukumnya, Humphrey Djemat, mengatakan Kaligis akan mengungkapkan kejadian sebenarnya saat kasusnya disidangkan.
"Nanti akan terungkap jelasnya di pengadilan. Karena sekarang ini dari satu sisi saja. Tapi nanti ada kesempatan Pak OC di pengadilan," kata Humphrey di KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Humphrey mengatakan Kaligis tetap pada pendiriannya tidak akan berbicara selain di persidangan.
"Dia berniat di pengadilan akan dia buka semua itu. Kalau dia bercerita, sama aja dia tidak konsisten," ungkap wakil ketua umum PPP itu.
Kaligis, lanjut Humphrey, sudah menegaskan tidak pernah memerinahkan anak buahnya Muhammad Yagari Bhastara Guntur untuk mengantarkan uang Tunjangan Hari Raya (suap, red) ke PTUN Medan.
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti menyebut OC Kaligis adalah otak pemberian dana suap Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya itu, baik Gatot maupun Evi mengaku siap dikonfrontasi dengan OC Kaligis di hadapan penyidik KPK.
"Iya (OC Kaligis). Kalau bukan karena dia (OC Kaligis), kan Ibu Evy dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai orang yang inisiator, yang aktor, yang otak pemberian dana ini. Itu Pak OC sendiri (inisiatornya)," kata kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arif Nasution, Senin lalu.