Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Muda Gubernur Sumatera Utara Mengaku Menderita Asma

Tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Evy Susanti, meminta pemindahan tahanan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Istri Muda Gubernur Sumatera Utara Mengaku Menderita Asma
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (memakai baju tahanan) usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Evy dan Gatot ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Evy Susanti, meminta pemindahan tahanan.

Evy yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK meminta agar dipindahkan ke Rutan ke Pondok Bambu karena alasan kesehatan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui sebuah surat yang dilayangkan ke pimpinan KPK melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.

"Karena beliau kan baru saja operasi kemudian. Di situ nggak ada ventilasi udara, pengap. Jadi kalau pun di situ ada AC, lumayan, tapi beliau karena secara psikologi mungkin berharap (dipindahkan)," ujar Razman di KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Dalam surat yang ditulis tangan oleh Evy, istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu ternyata rahim Evi dioperasi.

"Ada operasi di bagian rahim. Beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius. Karena itu kita berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," tukas Razman.

Sekadar informasi, Evi dan suaminya Gatot ditetapkan KPK menjadi tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumtera Utara.

Berita Rekomendasi

Penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas