Istri Muda Gubernur Sumatera Utara Mengaku Menderita Asma
Tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Evy Susanti, meminta pemindahan tahanan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Evy Susanti, meminta pemindahan tahanan.
Evy yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK meminta agar dipindahkan ke Rutan ke Pondok Bambu karena alasan kesehatan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui sebuah surat yang dilayangkan ke pimpinan KPK melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
"Karena beliau kan baru saja operasi kemudian. Di situ nggak ada ventilasi udara, pengap. Jadi kalau pun di situ ada AC, lumayan, tapi beliau karena secara psikologi mungkin berharap (dipindahkan)," ujar Razman di KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Dalam surat yang ditulis tangan oleh Evy, istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu ternyata rahim Evi dioperasi.
"Ada operasi di bagian rahim. Beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius. Karena itu kita berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," tukas Razman.
Sekadar informasi, Evi dan suaminya Gatot ditetapkan KPK menjadi tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumtera Utara.
Penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.