Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akui Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Rawan Gugatan

KPU belum terlalu jauh mempersiapkan jika nantinya KPU digugat karena memperpanjang waktu pendaftaran

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPU Akui Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Rawan Gugatan
Amriyono Prakoso
Husni Kamil Manik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui kebijakan pihaknya mengenai perpanjangan waktu pendaftaran pilkada di tujuh daerah berpotensi digugat secara hukum. Tetapi dia meyakini keputusan itu telah sesuai dengan Undang-undang, serta rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu.

"Tapi kan yang ada aturannya saja digugat, apalagi yang tidak," kata Husni saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).

Menurut Husni, dalam pertimbangan perpanjangan waktu pendaftaran, KPU menilai Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi mengenai tahapan pemilu. Itu merujuk pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilukada.

Karena itu KPU lantas merasa berwenang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Khususnya dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Menurut Husni, KPU belum terlalu jauh mempersiapkan jika nantinya KPU digugat karena memperpanjang waktu pendaftaran.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas