KPU Akui Perpanjangan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Rawan Gugatan
KPU belum terlalu jauh mempersiapkan jika nantinya KPU digugat karena memperpanjang waktu pendaftaran
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui kebijakan pihaknya mengenai perpanjangan waktu pendaftaran pilkada di tujuh daerah berpotensi digugat secara hukum. Tetapi dia meyakini keputusan itu telah sesuai dengan Undang-undang, serta rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu.
"Tapi kan yang ada aturannya saja digugat, apalagi yang tidak," kata Husni saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Menurut Husni, dalam pertimbangan perpanjangan waktu pendaftaran, KPU menilai Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi mengenai tahapan pemilu. Itu merujuk pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilukada.
Karena itu KPU lantas merasa berwenang menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Khususnya dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Menurut Husni, KPU belum terlalu jauh mempersiapkan jika nantinya KPU digugat karena memperpanjang waktu pendaftaran.