Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Calon yang Tidak Perbaiki Berkas Hari Ini Dinyatakan Gugur

Husni Kamil Manik mengatakan pasangan calon yang tidak memperbaiki berkas kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan maka akan dinyatakan gugur

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pasangan Calon yang Tidak Perbaiki Berkas Hari Ini Dinyatakan Gugur
Amriyono Prakoso
Husni Kamil Manik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan  pasangan calon yang tidak memperbaiki berkas kelengkapan syarat calon dan syarat pencalonan maka akan dinyatakan gugur. Dia mengimbau kepada seluruh pasangan calon agar segera melakukan perbaikan.

"Iya, kalau tidak selesai hari ini, maka gugur dia. Kan di aturan sudah ada. Perbaikan sudah dimulai dari kemarin," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Dalam PKPU No 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal, masa perbaikan tahap pertama dilakukan pada tanggal 4 Agustus hingga 7 Agustus.

Kesempatan tersebut diberikan kepada seluruh peserta pilkada untuk memberikan perbaikan agar dapat diverifikasi tahap dua hingga penetapan pada 24 Agustus.

Sementara untuk calon yang sakit, tim kesehatan sudah memberikan surat keterangan kepada KPU daerah pada 3 Agustus lalu dan partai dapat melakukan pergantian hingga 7 Agustus.

"Tanggal 4 Agustus itu sudah ada keterangan dokter, kalau belum diganti sampai tanggal 7 Agustus, maka pasangan calon tersebut akan gugur," tambah Husni.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas