Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB: Tak Masuk Akal Parpol Diberi Sanksi

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak rencana pemberian sanksi bagi partai politik

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKB: Tak Masuk Akal Parpol Diberi Sanksi
Kompas.com
Politisi PKB Abdul Malik Haramain. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak rencana pemberian sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung atau mendukung pasangan calon di Pilkada 2015. Terutama yang tidak mengusung di tujuh daerah.

Wasekjen PKB Abdul Malik Haramain menilai hal tersebut tidaklah masuk akal.

"Di UU pilkada, sanksi diterapkan bagi pasangan calon dan parpol pengusung atau pendukungnya jika pasangan calon ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," kata Malik melalui pesan singkat, Jumat (7/8/2015).

Malik mengatakan sanksi tersebut berat mulai denda sampai tidak diperbolehkan mengusung pasangan calon di pilkada berikutnya. Lain halnya, jika parpol tidak mengusung atau mendukung pasangan calon dalam pilkada.

Ia menegaskan pengusungan pasangan calon merupakan hak partai. Artinya, kata Malik, jika parpol tidak mengusung itu pilihan politik tidak bisa disalahkan apalagi disanksi.

Anggota Komisi II DPR itu mengungkapkan tidak mudah bagi partai politik menentukan pasangan calon. Apalagi berkoalisi dengan partai lain.

"Target parpol mengusung pasangan calon harus menang, karena itu bukan persoalan gampang mengusung paslon dalam suatu pilkada.‎ Kami tidak setuju sanksi itu diterapkan bagi parpol yang tidak mengusung atau mendukung paslon dalam pilkada," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisioner Ida Budhiati mengatakan perlunya undang-undang yang mengatur tentang sanksi partai politik yang tidak memajukan calon kepala daerah dalam pilkada jika hal tersebut diperlukan.

"Bagaimanapun semuanya harus diatur dalam undang-undang. Apakah nantinya mengatur tentang sanksi administrasi atau sanksi lainnya," ujar Ida di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/8/2015)

Sanksi administrasi menurut Ida, memungkinkan bagi partai politik tidak dapat memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam pilkada berikutnya. Namun dirinya mengatakan bahwa hal tersebut hanya sebagai usulan agar pilkada tetap harus berjalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas