Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Pengacara Kaligis: KPK Tunjukkan Arogansinya

Humprey berpendapat tindakan KPK yang tidak hadir pada persidangan praperadilan perdana ini sebagai bentuk tindakan tidak menghormati persidangan

Penulis: Valdy Arief
zoom-in KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Pengacara Kaligis: KPK Tunjukkan Arogansinya
/Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.
OC Kaligis keluar dari gedung KPK, Jakarta usai mendampingi pemeriksaan M. Nazaruddin, Kamis (18/08/2011). (Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara OC Kaligis, Humprey Djemat menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon dalam praperadilan yang diajukan kliennya menunjukkan sikap arogan karena tidak hadir pada sidang perdana.

"KPK telah menunjukkan arogansinya," ujar Humprey Djemat pada sidang perdana praperadilan yang ditunda karena KPK tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).

Humprey berpendapat tindakan KPK yang tidak hadir pada persidangan praperadilan perdana ini sebagai bentuk tindakan tidak menghormati persidangan.

Selain itu, Kuasa hukum OC Kaligis tersebut juga menyebutkan permintaan penundaan sidang selama dua minggu yang diajukan KPK adalah permintaan tidak wajar.

Dia juga mengkhawatirkan KPK akan melimpahkan perkara pokok OC Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan.

Saat menanggapi permohonan penundaan oleh KPK yang dibacakan hakim Suprapto di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Humprey menekankan bahwa sidang praperadilan merupakan lexspecialis dan harus selesai dalam satu minggu.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh OC Kaligis yang semestinya berlangsung hari ini (10/8/2015) ditunda oleh hakim Suprapto karena KPK tidak hadir dan mengirimkan surat permohonan penundaan sidang selama dua minggu.

Berita Rekomendasi

Menanggapi surat yang diajukan KPK, hakim Suprapto menunda sidang praperadilan selama satu minggu dan akan memulai kembali persidangan pada Senin (14/8/2015).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara senior, OC Kaligis sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak gratifikasi atas hakim PTUN kota Medan dan langsung ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menanggapi penangkapan itu Kaligis, mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan karena menilai proses penahanannya tidak sesuai prosedur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas