KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Pengacara Kaligis: KPK Tunjukkan Arogansinya
Humprey berpendapat tindakan KPK yang tidak hadir pada persidangan praperadilan perdana ini sebagai bentuk tindakan tidak menghormati persidangan
Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara OC Kaligis, Humprey Djemat menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon dalam praperadilan yang diajukan kliennya menunjukkan sikap arogan karena tidak hadir pada sidang perdana.
"KPK telah menunjukkan arogansinya," ujar Humprey Djemat pada sidang perdana praperadilan yang ditunda karena KPK tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Humprey berpendapat tindakan KPK yang tidak hadir pada persidangan praperadilan perdana ini sebagai bentuk tindakan tidak menghormati persidangan.
Selain itu, Kuasa hukum OC Kaligis tersebut juga menyebutkan permintaan penundaan sidang selama dua minggu yang diajukan KPK adalah permintaan tidak wajar.
Dia juga mengkhawatirkan KPK akan melimpahkan perkara pokok OC Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan.
Saat menanggapi permohonan penundaan oleh KPK yang dibacakan hakim Suprapto di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Humprey menekankan bahwa sidang praperadilan merupakan lexspecialis dan harus selesai dalam satu minggu.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh OC Kaligis yang semestinya berlangsung hari ini (10/8/2015) ditunda oleh hakim Suprapto karena KPK tidak hadir dan mengirimkan surat permohonan penundaan sidang selama dua minggu.
Menanggapi surat yang diajukan KPK, hakim Suprapto menunda sidang praperadilan selama satu minggu dan akan memulai kembali persidangan pada Senin (14/8/2015).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara senior, OC Kaligis sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak gratifikasi atas hakim PTUN kota Medan dan langsung ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi penangkapan itu Kaligis, mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan karena menilai proses penahanannya tidak sesuai prosedur.