Pengacara Kaligis Akan Kirim Surat ke KPK agar Pemeriksaan Dihentikan Sementara
Kami akan mengirimkan surat kepada KPK setelah persidangan ini agar tidak lakukan (pemeriksaan) terhadap Pak OCK
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humprey Djemat, Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyuapan hakim PTUN kota Medan Otto Cornelis Kaligis, menyatakan akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar menghentikan sementara pemeriksaan kliennya.
"Kami akan mengirimkan surat kepada KPK setelah persidangan ini agar tidak lakukan (pemeriksaan) terhadap Pak OCK," kata Humprey setelah Sidang perdana praperadilan yang ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Permintaan ini dilakukan Pengacara Kaligis untuk meminta waktu kepada KPK agar proses praperadilan yang sedang berlangsung dapat diselesaikan terlebih dahulu.
Humprey menegaskan bahwa KPK harus menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung dan tidak boleh mengesampingkan proses hukum ini.
Bersama surat yang akan dikirim ke KPK, pengacara Kaligis juga mengatakan juga akan mengirimkan tembusan ke hakim Suprapto selaku hakim tunggal praperadilan yang diajukan kliennya.
Pada sidang praperadilan perdana yang diajukan OC Kaligis, KPK selaku pihak termohon mengajukan penundaan sidang selama dua minggu melalui surat pada hakim praperadilan. Namun, hakim Suprapto mengabulkan penundaan selama satu minggu pada sidang No.72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Surat yang dikirimkan KPK perihal permintaan penundaan Sidang praperadilan, penundaan diminta untuk menyiapkan administrasi, bukti, dan ahli yang akan dihadirkan. Permohonan penundaan praperadilan diduga pengacara Kaligis sebagai upaya KPK untuk menggugurkan proses hukum ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara senior, OC Kaligis sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak gratifikasi atas hakim PTUN kota Medan dan langsung ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menanggapi penangkapan itu Kaligis, mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan karena menilai proses penahanannya tidak sesuai prosedur.