OC Kaligis Belum Tentu Tanda Tangan Pelimpahan Berkas ke Penuntutan
Berkas penyidikan tersangka Otto Cornelis (OC) Kaligis dinyatakan lengkap dan siap diserahkan ke tahap penuntutan (P21).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka Otto Cornelis (OC) Kaligis dinyatakan lengkap dan siap diserahkan ke tahap penuntutan (P21).
Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, mengungkapkan pelimpahan berkas tersebut kemungkinan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur.
Menurut Humphrey, kemungkinan besar Kaligis tidak bisa ke KPK berhubung masalah kesehatan.
"Rencaanya mau dilimpahkan di kantor KPK. Tapi kalau Pak OC tidak bisa di kantor KPK, maka pelimpahan dilakukan di Rutan Guntur," kata Humphrey di KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Humphrey mengaku belum mengetahui kabar terbaru soal kesehatan kliennya. Namun, lanjut Humphrey, kesehatan Kaligis sudah bermasalah sejak ditahan KPK.
"Saya tidak tahu. Kondisi Pak OC kan tahu sendiri. Memang kondisinya labil, tensinya sangat tinggi. Penyidik sudah memperhitungkan kalau Pak OC tidak bisa dibawa ke kantor KPK, maka pelimpahan tetap dilakukan di Rutan Guntur," beber Humphrey.
Ketika disinggung apakah Kaligis akan membubuhkan tanda tangannya pada pelimpahan berkas tersebut, Humphrey juga tidak bisa memastikan. Pasalnya, Kaligis selalu menolak menandantangani semisal perpanjangan penahannya.
"Kan teman-teman tahu sebelumnya Pak OC tidak mau tanda tangan. Ya nanti kita lihat," tukas Humphrey.
Kaligis adalah tersangka dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.