Gatot Pujo Minta Kejagung Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bansos ke KPK
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho meminta agar kasus dugaaan penyelewengan dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara ditangani KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho meminta agar kasus dugaaan penyelewengan dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejaksaan Agung agar memeriksa Gatot terkait kasus tersebut hari ini di KPK. Gatot Pujo melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, menungkapkan kasus tersebut akan bebas dari konflik kepentingan jika ditangani KPK.
Razman menyoroti posisi Jaksa Agung yang berasal dari Partai NasDem. Sementara KPK telah menetapkan Ketua Mahkamah Partai NasDem Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka kasus suap kepada PTUN Medan.
"Alasannya efisiensi dari sisi pokok perkara, penanganan dan sebagainya. Kedua konflik of interest. Artinya susah kita memilih antara perannya Pak Prasetyo selaku mantan kader Partai Nasdem dengan seorang jaksa agung. Pak Gubernur masih berkeinginan agar ini tetap ditangani oleh KPK," kata Razman, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Selain itu, lanjut Razman, KPK telah menyatakan kesediaannya untuk menganai kasus tersebut. Untuk itu, kata Razman, tidak ada halangan bagi Kejagung untuk melimpahkan kasus tersebut ke KPK.
"KPK tidak keberatan. Apa sih yang buat Kejagung susah melepas ini? Belum lagi 'dugaan' yang lain. Apalagi kasus ini 2011 katanya sudah diusut," kata Razman.
Gatot, kata Razman, kasus tersebut tidak hanya soal suap kepada PTUN Medan. Gatot meminta agar diusut juga soal bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Suap tersebut diduga kuat terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Tujuh tersangka lainnya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, OC Kaligis, dan Evi Susanti. (Eri Komar Sinaga)