Gubernur Gatot Minta Tunda Pemeriksaan, Jampidsus: Memang Bisa Seenaknya Begitu ?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan Gatot tidak bisa seenaknya sendiri
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (13/8/2015) dalam kaitan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Lalu bagaimana tanggapan Kejagung atas hal itu? Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan Gatot tidak bisa seenaknya sendiri.
"Memang bisa seenaknya sendiri begitu, memang yang menentukan dia? ," ketus Widyo saat dihubungi wartawan.
Widyo melanjutkan nantinya jaksa penyidik yang akan menentukan, apakah akan mengabulkan permintaan Gatot ataukah tetap memeriksa Gatot.
"Nanti yang tentukan jaksa saja, tidak bisa seenaknya begitu," tegasnya.
Sebelumnya, pengacara Gatot, Razman Arief Nasution mewakili kliennya meminta Kejagung untuk menunda pemeriksaan tersebut. Padahal seharusnya gatot diperiksa hari ini, Kamis (13/8/2015) di KPK.
"Klien kami bersedia diperiksa oleh Kejaksaan Agung di KPK pada Selasa, 18 Agustus 2015 pukul 10.00 WIB nanti," kata Razman di gedung KPK.
Razman menuturkan pagi tadi Gatot sudah dijemput di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Namun Gatot enggan diperiksa dan minta dijadwal ulang.
Lebih lanjut, Kepala Satgasus Bansos Sumut Kejagung, Victor Antonius di KPK mengabulkan permintaan Gatot untuk diperiksa pekan depan.
Walau belum berhasil memeriksa Gatot, Victor mengaku masih bisa mentolerir permintaan Gatot.
"Saksinya belum siap, kami panggil ulang lagi," singkat Victor di KPK.