KPK Geledah Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Bina Marga Kota Medan
Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan suap tersebut
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di berbagai lokasi terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya menggeledah tiga dinas untuk melengkapi bukti-bukti.
"Dalam lanjutan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Medan, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga," kata Priharsa, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
KPK juga menggeledah rumah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Jalan Seroja, Pendopo Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman dan di Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, kemarin.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah beberapa tempat di Jakarta. Penggeledahan itu antara lain rumah milik istri Evy Susanti di Tebet, Yulius Irwansyah di Permata Hijau, Yenny di Kemayoran. Dua nama terakhir adalah anak buah Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan suap tersebut.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gari dan OC Kaligis.
Dua tersangka lainnya adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.