Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Kejagung Umumkan Tersangka Bansos Sumut

Kejaksaan Agung mengklaim pihaknya sudah memiliki calon tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pekan Depan Kejagung Umumkan Tersangka Bansos Sumut
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Humas Kejaksaan Agung Tony Spontana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengklaim pihaknya sudah memiliki calon tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos) Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013.

Rencananya pekan depan jaksa penyidik akan menentukan siapa para tersangka yang diduga telah menyalahgunakan dana masyarakat Sumut tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, mungkin pekan depan sudah ada rencana untuk mengumumkan tersangkanya. Bisa jadi lebih dari satu," ucap Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Jumat (13/8/2015).

Tony mengatakan kini pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti sebanyak-banyaknya demi menjerat calon tersangka.

"Calonnya sudah ada, tinggal diumumkan seraya kami siapkan alat bukti pendukungnya. Kami tidak ingin alat bukti minimal. Harus sebanyak-banyaknya alat bukti," tegas Tonny.

Ketikan ditanya soal jumlah saksi yang sudah diperiksa, Tonny menjawab saksi yang diperiksa sekitar 30 orang. Bahkan dari 30 saksi itu, ada yang diperiksa lebih dari sekali.

Termasuk jaksa juga akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara. Sebab sejauh ini sudah ditemukan kerugian negara setidaknya Rp 380 miliar.

"Itu yang akan kami konfirmasi dan sesuaikan dengan bukti dan alat bukti yang ada," katanya.

Terpisah Kasubdit Penyidikan Pada Jampidsus, Sarjono Turin juga mengamini pernyataan Tonny soal penetapan tersangka. Tapi kapan waktu pengumuman tersangka belum dibocorkan demi menghindari munculnya gugatan praperadilan kedepannya.

"Sekarang ini masih sprindik (surat perintah penyidikan) umum. Kami sangat hati-hati untuk menghindari upaya praperadilan oleh tersangka. Penentuan tersangka tidak akan lama. Sudah cukup alat bukti," tambah Turin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas