Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil, Atut dan Angelina Sondakh Tidak Dapat Remisi

Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali

zoom-in Akil, Atut dan Angelina Sondakh Tidak Dapat Remisi
TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
Angelina Sondakh dan anak-anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada ribuan narapidana kasus korupsi. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyebut remisi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor (PP) 99 tahun 2012, dan PP 28 tajun 2006, dan remisi dasawarsa.

Namun dari remisi yang diberikan ke koruptor, tak satu pun yaag diberikan pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh.

"Ya kita belum dapat (alasannya), kita pertimbangkan dulu. Masih ada kajian yang mendalam tentang bagaimana sinkonkrinasi remisi dasawarsa dengan PP 99 (tahun 2012)," kata Yasonna kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2015).

Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, namun remisi tersebut tidak diberikan kepada narapidana yang divonis mati, seumur hidup mau pun narapidana yang pernah melarikan diri. Dasar pemberian Remisi Dasawarsa didasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955.

"(Remisi) dasawarsa sebenarnya hadiah negara. Diberikan remisi setiap sepuluh tahunan. Sebenarnya dia tidak sama seperti remisi biasa. Remisi biasa kan harus berkelakuan baik dan ini itu. Yang ini tidak," ujarnya.

Ia memaklumi bahwa persoalan korupsi adalah persoalan bangsa. Ia pun masih melakukan pengkajian mendalam soal alasan pemberian remisi terhadap para terpidana kasus korupsi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya remisi umum dan remisi dasawarsa tahun ini diberikan kepada 118.405 narapidana di seluruh Indonesia. 2.786 orang di antara penerima remisi tersebut, adalah terpidana kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

Dari total tersebut sebanyak 517 orang mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi rentang ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Sedangkan pemberian remisi untuk 848 koruptor masih dikaji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas