Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Victoria Securities Indonesia Bisa Gugat Penyidik Kejaksaan Terkait Dugaan Salah Geledah

Margarito juga mengatakan bahwa penyidik kejaksaan bisa dilaporkan terkait perbuatan tidak menyenangkan

zoom-in Victoria Securities Indonesia Bisa Gugat Penyidik Kejaksaan Terkait Dugaan Salah Geledah
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Sarjono Turin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PT Victoria Securities Indonesia bisa menggugat penyidik kejaksaan agung menyusul dugaan salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus Pimpinan Sarjono Turin.

"Untuk mengoreksi tindakan itu, menurut saya korban dapat melakukan dua tindakan hukum secara bersamaan. Pertama, memohon praperadilan, dan kedua menggugat penyidik melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Pakar Hukum Margarito Kamis dalam pernyataannya, Rabu(19/8/2015).

Margarito juga mengatakan bahwa penyidik kejaksaan bisa dilaporkan terkait perbuatan tidak menyenangkan apabila benar memasuki ruangan sebuah perusahaan tanpa izin resmi dan surat perintah penggeledahan.

"Bahkan pemohon dapat melaporkan perbuatan itu sebagai, memasuki ruangan tanpa hak, atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan,"ujar Margarito.

Untuk diketahui, pihak PT Victoria Securities Indonesia mengadukan penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Sarjono Turin ke DPR.

Pengaduan dilakukan menyusul dugaan salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN.

Namun belakangan pihak Kejaksaan Agung menanggapi tudingan salah geledah tersebut sudah sesuai prosedur.

Berita Rekomendasi

Bahkan korps adhyaksa menilai pihak Victoria Securities Indonesia berbohong dengan menyebut bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus salah alamat.

Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar.

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.


Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas