Istri Muda Gatot Kerap Komunikasi Kasus Bansos dengan OC Kaligis
"Ada usulan untuk PTUN dari OCK. Pak Gatot sama sekali tidak tahu soal gugatan itu," kata pengacara Gatot.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Susanti hanya istri muda Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Kendati bukan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Evi menjalin komunikasi intens dengan pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Kaligis saat itu menangani pengajuan gugatan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait surat penyelidikan kasus bantuan sosial Pemprov Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Komunikasi wajar. Bahkan di pertengahan persidangan sebelum putusan, Evi cerita ke Gatot dan disampaikan ke OCK," kata kuasa hukum kelularga Gatot, Yanuar P Wasesa, di KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Isi perbincangan tersebut, lanjut Wasesa, adalah kegundahan Evi apakah gugatan ke PTUN adalah jalan terbaik. Menurut Yanuar, Gatot sebenarnya tidak berencana mengajukan kasus tersebut ke PTUN. Tapi karena ada usulan Kaligis, Gatot menyetujuinya.
"Ada usulan untuk PTUN dari OCK. Pak Gatot sama sekali tidak tahu soal gugatan itu," kata dia.
Hubungan keluarga Gatot dan Kaligis terbilang dekat. Setiap kali sidang di PTUN Medan, Kaligis selalu menggunakan kenderaan Gatot. "Wajar-wajar saja. Kan hanya sebatas mobil," tukas Yanuar.
Gatot dan Evi adalah dua dari delapan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Satgas KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura di ruang Ketua PTUN Medan, Tripeni I Putro.
Enam tersangka lainnya adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari dan Otto Cornelis Kaligis. Satu berkas penyidikan milik OC Kaligis telah dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidang hari ini.