Tak Terima Sutan Divonis 10 Tahun Penjara, Eggy Sudjana Sumpahi Hakim
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana tak kuasa menahan amarah dan emosinya pasca klienya dijatuhi putusan 10 tahun penjara
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana tak kuasa menahan amarah dan emosinya pasca klienya dijatuhi putusan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Eggy bahkan menyumpahi majelis yang diketuai Hakim Artha Theresia Silalahi itu terkena azab dari Tuhan karena perbuatan mereka.
Eggy menilai, majelis harusnya menyatakan Sutan tidak bersalah atas perbuatan yang didakwakan Jaksa KPK. Pasalnya, tidak satupun fakta persidangan membuktikan kliennya menerima gratifikasi.
"Jadi majelis hakim ini secara administrasi mereka hakim tapi dari substansinya mereka bukan hakim. Semua hakim ini sesat," kata Eggy kepada wartawan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Dirinya menyoroti masuknya kesaksian eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno ke dalam pertimbangan majelis. Padahal, klaim Eggy, Waryono sudah mencabut kesaksian tersebut.
Lebih lanjut Eggy mengatakan, pakar hukum pidana Mudzakkir yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan sudah menyatakan dakwaan jaksa kabur.
"Jadi bagaimana memutuskan 10 tahun atas dasar dakwaan yang kabur, ini bagaimana hakim bisa putuskan dakwaan ini," katanya.
Dirinya menilai, majelis hakim telah memutarbalikan hukum. Dirinya yakin kelima anggota majelis akan mendapat azab pedih dari yang maha kuasa.
"Tinggal tunggu azab Allah buat para hakim ini. Lihat saja nanti bagaimana kehidupan lima orang ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang mengadili perkara Sutan terdiri diketuai oleh hakim Artha Theresia Silalahi, sedangkan Hakim Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo jadi anggota.
Mereka menyatakan Sutan terbukti bersalah menerima suap senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku sekretaris jenderal Kementerian ESDM.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer," ujar Hakim Artha Theresia membaca isi putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/8/2015).