Alexander Lebih Pilih Pencegahan Korupsi Daripada Penjarakan Koruptor
Alexander juga meyakini ruh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi adalah menjaga dan mengembalikan uang negara.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) KPK yang kini menjabat sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alexander Marwata, akan lebih mengaktifkan fungsi pencegahan bila terpilih sebagai pimpinan KPK.
Dia menilai itu lebih baik, karena menurut pengamatannya banyak perkara korupsi pejabat yang merugikan keuangan negara tetapi tidak bisa diambil kembali oleh penegak hukum. Selain itu juga karena perkaranya sudah basi atau kadaluarsa.
"Karena itu, kalau terpilih saya akan memfokuskan kinerja pada aspek pencegahan korupsi," ujarnya saat menjalani tes wawancara oleh Pansel Capim KPK di Sekretariat Negara Jakarta, Senin (24/8/2015).
Alexander juga meyakini ruh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi adalah menjaga dan mengembalikan uang negara.
Semangat lembaga antikorupsi bukan lagi untuk ngotot memenjarakan seseorang. Tetapi lebih menjaga finansial negara tidak disimpangkan oknum dan pejabat.
"Apalagi biaya untuk menahan koruptor mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan, mahal dan membutuhkan biaya besar, dibanding jumlah yang bisa ditarik kembali dari koruptor itu. Karena itu aspek pencegahan dan penyelematan uang negara lebih penting, dan murah biayanya," kata Alexander.