Hakim Suprapto Gugurkan Permohonan Praperadilan OC Kaligis
Hakim Suprapto memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis gugur.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Suprapto memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis gugur.
Keputusan gugurnya permohonan praperadilan OC Kaligis, menurut hakim Suprapto karena perkara pokok telah diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dilimpahkannya berkas perkara pada Rabu (12/8/2015).
"Menimbang pokok perkara yang dipraperadilakan telah diperiksa dan disidangkan, memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis," sebut hakim Suprapto saat membacakan putusan praperadilan yang dimohonkan OC Kaligis di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Menurut hakim pada pembacaan putusan setebal 128 halaman tersebut, dia juga mempertimbangkan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang mengatur permohonan praperadilan harus gugur jika telah diperiksa perkara pokoknya.
Pada putusannya hakim Suprapto juga membebankan biaya yang muncul pada praperadilan kepada pihak termohon.
Tim Kuasa hukum OC Kaligus yang hadir pada sidang putusan ini langsung mengajukan beberapa keberatan setelah putusan dibacakan.
"Jika ingin menggugurkan harusnya sudah ditetapkan pada Jumat (21/8/2015) bukan pada keputusan," kata Alamsyah Hanafiah, anggota Tim Kuasa Hukum Kaligis.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka OC Kaligis dan langsung menahannya pada Selasa (14/7/2015) atas dugaan tindak penyuapan kepada hakim dan panitera PTUN kota Medan. Kaligis ditetapkan sebagai tersangka usai anak buahnya Yagari Bhastara Guntur alias Gery tertangkap tangan saat melakukan gratifikasi kepada hakim dan panitera pengadilan tersebut.