Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Kaligis Pertimbangkan Adukan Hakim Suprapto ke KY

Suprapto dinilai telah melanggar kode etik ‎dengan putusannya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Kaligis Pertimbangkan Adukan Hakim Suprapto ke KY
Tribunnews.com/Valdy Arief
Hakim Suprapto memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis gugur, Senin (24/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis menilai hakim tunggal Suprapto yang memimpin sidang praperadilan kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi telah salah dalam memutuskan sidang gugatan.

Suprapto dinilai telah melanggar kode etik ‎dengan putusannya.

Saat dikonfirmasi, Salah satu kuasa hukum OC, Johnson Pandjaitan akan mempertimbangkan untuk melaporkan hakim Suprapto ke Komisi Yudisial (KY).

"Kita akan pelajari dulu putusan ini sebelum lapor ke KY," ujar Johnson usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Yang dimaksud pelanggaran kode etik yakni, Hakim Suprapto, tidak mempertimbangkan dokumen atau bukti lain dalam memutuskan gugatan praperadilan.

Dalam putusannya hakim menggugurkan gugatan praperadilan OC lantaran berkas perkara telah dilimpahkan ‎ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP.

"Menimbang bahwa salah satu eksepsi telah dikabulkan, maka eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan," ujar Hakim Suprapto dalam sidang.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum OC lainnya, Alamsyah Hanafiah menilai‎ jika yang menjadi dasar putusan hakim hanya eksepsi KPK, yakni berkas perkara telah dilimpahkan ke Tipikor, seharusnya sidang tidak usah dilanjutkan dan kuasa hukum tidak perlu melakukan pembuktian.

"Kalau begitu, semestinya persidangam ini tidak bertele-tele, pada kamis atau jumat sidang tidak dilanjutkan, dan praperadilan gugur, tidak menunggu samapi sidang putusan. Kalau sampai putusan akhir, harus diadili juga semua hukum materialnya," ujar Alamsyah.

Pada sidang perdana 10 Agustus lalu, KPK meminta penundaan sidang praperadilan hingga dua minggu dengan dalih sedang mempersiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan. Namun hakim hanya mengabulkan penundaan sidang selama seminggu. Dua hari kemudian, KPK melimpahkan berkas perkara OC ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, Hakim Suprapto memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis gugur. Keputusan gugurnya permohonan praperadilan OC Kaligis, menurut hakim Suprapto karena perkara pokok telah diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dilimpahkannya berkas perkara pada Rabu (12/8/2015).

"Menimbang pokok perkara yang dipraperadilakan telah diperiksa dan disidangkan, memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis,"kata hakim Suprapto saat membacakan putusan praperadilan yang dimohonkan OC Kaligis di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas