Tindakan KPK Telah Merampas Hak OC Kaligis Mencari Keadilan
Menurutnya, lantaran penundaan sidang, gugatan praperadilan OC digugurkan oleh Hakim Suprapto.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Johnson Panjaitan mempermasalahkan tindakan Komisi pemberantasan Korupsi yang meminta penundaan sidang gugatan praperadilan dua pekan lalu.
Menurutnya, lantaran penundaan sidang, gugatan praperadilan OC digugurkan oleh Hakim Suprapto.
Johnson mengatakan tindakan KPK yang meminta penundaan sidang telah merampas hak OC untuk mendapatkan keadilan.
"Apa yang dilakukannya (KPK) yaitu memanfaatkan kekuasaan dibalik hukum. Jangan seperti Orde Baru, berdalih memberantas korupsi tapi dengan cara memberangus yang bersebrangan," ujar Johnson, di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin, (24/8/2015).
Pada sidang perdana yang sedianya digelar 10 Agustus lalu, KPK meminta penundaan sidang praperadilan selama dua pekan dengan alasan mempersiapkan dokumen dan jawaban gugatan.
Hakim Suprapto memutuskan penundaan sidang selama satu minggu. Dua hari setelah penundaan tersebut, tepatnya tanggal 12 Agustus 2015, KPK melimpahkan berkas perkara OC ke Pengadilan Tipikor.
Alasan itulah yang menjadi dasar Hakim Suprapto memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis.
Keputusan gugurnya permohonan praperadilan OC Kaligis, menurut hakim Suprapto karena perkara pokok telah diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dilimpahkannya berkas perkara pada Rabu (12/8/2015).
"Menimbang pokok perkara yang dipraperadilakan telah diperiksa dan disidangkan, memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis,"kata hakim Suprapto saat membacakan putusan praperadilan yang dimohonkan OC Kaligis di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).