Johan Budi: Saya Tak Merasa Jadi Tersangka Mabes Polri
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) mengumumkan bahwa ada satu calon pimpinan (Capim) KPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) mengumumkan bahwa ada satu calon pimpinan (Capim) KPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, hingga Jumat (28/8/2015) malam, Polri tetap bungkam dan tak juga mengumumkan siapa tersangkanya.
Nama Johan Budi SP, dikabarkan menjadi orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Namun Johan tetap percaya diri.
"Saya enggak tahu dan saya enggak merasa jadi tersangka," ujar Johan Budi SP, salah satu Capim KPK ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8).
Johan yang kini menjabat Plt Wakil Ketua KPK justru meminta untuk menanyakan langsung kepihak Bareskrim. "Tanyakan langsung ke sana (Bareskrim)," pinta Johan.
Jumat malam, anggota Pansel KPK, Yenti Garnarsih menyambangi Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Komjen Budi Waseso.
Yenti datang sendiri ke Bareskrim Polri sendirian pukul 19.00 WIB. Ia datang menggenakan baju batik bermodel kebaya modern dipadu dengan celana bahan putih.
"Yang tersangka itu ada di antara 19 calon (Capim KPK). Saya ke sini langsung mau konfirmasi, memastikan, kasusnya apa. Saya yakin dan hargai lembaga ini. Kalau seorang Kabareskrim sudah bilang tersangka pasti dia punya minimal dua alat bukti," tegas Yenti.
Menurut Yenti, adanya calon pimpinan KPK yang berstatus tersangka baru diketahui Pansel pada Jumat siang, seusai menggelar rapat soal hasil wawancara kesehatan calon.
"Saya ke sini karena saya yang bertanggung jawab soal rekam jejak di Polri, Kejaksaan, BIN, dan KPK," tambahnya.
Usai bertemu Budi Waseso, Yenti enggan mengungkap siapa calon yang ditetapkan sebagai tersangka. Yenti beralasan, hal tersebut bukan kewenangannya.
Informasi yang didapatnya hanya untuk kepentingan Pansel dan demi kepentingan seleksi calon pimpinan KPK.
Yenti pun berharap Bareskrim Polri segera memanggil calon pimpinan yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Bukan kewenangan saya untuk mengumumkan itu. Masyarakat kan minta nama (tersangka diumumkan). Nah, menurut saya nama itu harusnya keluar dari sini (Bareskrim), harusnya Bareskrim segera panggil sebagai tersangka," tegas Yenti.