Jangan Paksa Calon Bermasalah Jadi Pimpinan KPK
Panitia seleksi diminta tak memaksakan calon peserta yang bermasalah secara hukum untuk menjadi pimpinan KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi diminta tak memaksakan calon peserta yang bermasalah secara hukum untuk menjadi pimpinan KPK. Menyusul ada seorang capim dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
"Pansel KPK dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Jakarta, Minggu (30/8/2015).
Ia mengingatkan dalam pasal 29, 30 dan 31 UU KPK sangat jelas diatur mengenai syarat calon pimpinan KPK, waktu pelaksanaan proses seleksi, hingga transparansi proses seleksi yang harus diketahui masyarakat luas.
Sedangkan dalam pasal 29 ayat 6 dan 7 mengenai syarat calon pimpinan KPK adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
"Laporan dan masukan terhadap capim KPK dari berbagai elemen masyarakat serta instansi negara yang disampaikan kepada Pansel KPK seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian terhadap masing-masing kandidat capim sebelum disampaikan kepada Presiden," terang politikus PDI Perjuangan itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa kasus yang menjerat satu calon pimpinan KPK adalah perihal dugaan korupsi.
"Ya penyidik menyatakan predikat crime-nya korupsi," ujar Victor saat dihubungi, Minggu (30/8/2015) pagi. Pihaknya akan mengungkap identitas dan detail perkaranya pada Senin 31 Agustus 2015 besok.
Ia memastikan capim KPK tersebut pernah menduduki suatu jabatan strategis di salah satu lembaga milik negara. "Yang jelas begitulah (mantan pejabat)," ucap dia.
Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan pada laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Ia enggan menyebut identitas pelapor.