Terlalu Berisiko Jika Ada Unsur Politis di Balik Penetapan Tersangka Capim KPK
Panitia Seleksi (Pansel) diminta menunggu pengumuman dari institusi kepolisian terkait calon pimpinan KPK yang berstatus tersangka
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) diminta menunggu pengumuman dari institusi kepolisian terkait calon pimpinan (capim) KPK yang berstatus tersangka. Hal itu dilakukan sebelum pansel menyerahkan nama-nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya kira kalau kepolisian menetapkan sebagai tersangka, maka tidak perlu diloloskan pada seleksi tahap berikutnya," kata anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (30/8/2015).
Karding yakin kepolisian menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan bukti-bukti yang telah lengkap. Menurut Sekjen PKB itu, terlalu beresiko bagi kepolisian jika menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup apalagi terkait politik.
"Saya kira kepolisian tidak berani melakukan hal itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa kasus yang menjerat satu calon pimpinan KPK adalah perihal dugaan korupsi.
"Ya penyidik menyatakan predikat kejahatannya korupsi," ujar Victor saat dihubungi, Minggu (30/8/2015) pagi. Pihaknya akan mengungkap identitas dan detail perkaranya pada Senin 31 Agustus 2015.
Ia memastikan capim KPK tersebut pernah menduduki suatu jabatan strategis di salah satu lembaga milik negara. "Yang jelas begitulah (mantan pejabat)," ucap dia.
Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan pada laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Ia enggan menyebut identitas pelapor.