Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaligis yang Sarankan Pemprov Sumut Gugat Kejati ke PTUN

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK Yudi Kristiana menjelaskan cerita awal gugatan itu diajukan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kaligis yang Sarankan Pemprov Sumut Gugat Kejati ke PTUN
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG OC KALIGIS------Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis dalam menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/8). Pengacara senior itu menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/8). ---------Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan tersangka dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK Yudi Kristiana menjelaskan cerita awal gugatan itu diajukan. Mulanya, Gubernur Sumut nonaktif dan istrinya, Evy Susanti takut terlibat atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Sumut.

Saat itu pada bulan Maret 2015, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis mendapat surat panggilan dari Kejati Sumur terkait perkara dugaan korupsi dana Bansos. Gatot lantas mengontak dan menemui Kaligis di Jakarta untuk menjadi tim penasehat hukum Pemprov Sumut.

"Karena khawatir namanya terseret dalam pusaran kasus-kasus yang diselidiki, Gatot bersama Evy datang ke Kantor Kaligis di Jakarta untuk berkonsultasi," kata Yudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, Kaligis lantas memberikan saran agar Fuad Lubis tak perlu datang memenuhi panggilan Kejati Sumut itu. Selain itu, Kaligis juga menyarankan agar menggugat Kejati Sumut atas kewenangannya melakukan penyelidikan kasus-kasus dugaan korupsi Pemprov Sumut tadi.

"Terdakwa kaligis menyarankan agar anak buah Gatot tak usah datang memenuhi panggilan pihak Kejati Sumut, serta menyarankan agar menggugat kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan atas terkait penyelidikan kasus-kasus di Pemprov Sumut," kata Jaksa Yudi.

Lebih lanjut, Gatot dan Evy pun setuju atas saran Kaligis tersebut. Mereka kemudian meminta Fuad Lubis mengajukan gugatan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BERITA REKOMENDASI

Fuad Lubis lalu memberikan kuasa kepada tim penasehat hukum dari Kaligis ‎& Associates, pada April 2015 di sebuah rumah makan di Medan. Tim penasehat hukum itu terdiri atas Kaligis, Rico Panderoit, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan M Yagahri Bhastara alias Gerry.

"Pada akhir April 2015, Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan," ujar Yudi.

Selanjutnya, Syamsir memenuhi keinginan dari pihak Kaligis. Syamsir mengantar Kaligis bersama 2 anak buahnya itu ke ruang Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto.

Diketahui, OC Kaligis didakwa Jaksa memberikan suap sejumlah US$ 27 ribu dan SGD 15 ribu kepada 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan atas kewenangan Kejati Sumut menyelidiki kasus-kasus dugaan korupsi di Pemprov Sumut.

Jaksa mendakwa, ayah artis Velove Vexia itu memberi uang ‎US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu kepada Hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Kaligis juga disebut Jaksa memberi duit masing-masing US$ 5 ribu kepada 2 hakim PTUN Medan lainnya, yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta memberi US$ 2 ribu kepada panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.


Jaksa membeberkan, kalau duit-duit pelicin itu diberikan untuk mempengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan dugaan tindak korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Semua perkara itu ditangani oleh Tripeni, Dermawan, dan Amir.

Atas perbuatannya, politikus Partai NasDem itu diancam pidana ‎sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas