Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OC Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan USD27 Ribu dan SGD5 Ribu

Pengacara kawakan itu didakwa menyuap hakim dan panitera sebesar USD27 ribu dan SGD5 ribu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in OC Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan USD27 Ribu dan SGD5 Ribu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara senior, OC Kaligis, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait suap hakim dan panitera PTUN Medan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Sidang pembacaan dakwaan kembali ditunda karena tidak adanya penasehat hukum dan alasan kesehatan OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan tersangka dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Pengacara kawakan itu didakwa menyuap hakim dan panitera sebesar USD27 ribu dan SGD5 ribu.

"Uang itu diberikan untuk yang ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Maksudnya agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).

Dikatakan Jaksa Ahmad, Kaligis bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi sejumlah uang itu.

"Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar US$ 2 ribu," katanya.

Tujuan suap itu bertujuan mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, politikus Partai NasDem itu diancam pidana ‎sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas