OC Kaligis Keberatan Disebut Menghalangi Proses Hukum
Otto Cornelis Kaligis keberatan jika dirinya disebut menghalangi proses hukum karena dua kali menunda sidang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis keberatan jika dirinya disebut menghalangi proses hukum karena dua kali menunda sidang dan enggan memberi keterangan saat penyidikan di KPK. Ia beralasan, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang sebelumnya terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN di Medan.
"Saya (disebut) menghalang-halangi, itu keterlaluan. Dimuat di koran bahwa saya menghalang-halangi," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Kaligis merasa difitnah oleh salah satu jaksa yang menyebutnya menghalangi penyidikan dan persidangan.
"Mana mungkin saya menghalang-halangi, sudahlah jangan memfitnah orang kalau orang sakit," kata Kaligis.
Meski demikian, Kaligis mengaku siap mengikuti persidangan hari ini.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah dua kali ditunda. Kamis (20/8/2015), jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan Kaligis karena sakit. Saat dijemput di rutan Pomdam Guntur cabang KPK kala itu, Kaligis beralasan ia menderita hipertensi dan diebetes melitus.
Sidang kemudian diundur Kamis (27/8/2015). Pada persidangan berikutnya, Kaligis hadir ke pengadilan. Namun, ia mengaku belum siap mengikuti sidang karena berbagai alasan.
Sambil membacakan surat, ia beralasan ingin dirawat terlebih dahulu oleh dokter Terawan Agus Putranto. Selain itu, ia juga mengaku belum menunjuk penasihat hukum dan menerima surat dakwaan.
Kaligis kemudian dikabarkan menjalani operasi penyempitan pembuluh darah di otak. Operasi dilakukan di RSPAD Jakarta.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)