RJ Lino Mengadu ke Bappenas, Kabareskrim: Kalau Tidak Puas Tempuh Jalur Hukum
Diutarakan Budi Waseso, apabila RJ Lino tidak terima dengan penggeledahan tersebut maka ia bisa menempuh jalur hukum melalui praperadilan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa Dirut PT Pelindo II, RJ Lino yang mengadu ke Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil lantaran tidak terima atas penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di kantor PT Pelindo II pada Jumat (28/8/2015) lalu, menurut Kabareskrim Budi Waseso itu bukan bentuk intervensi.
"Nggak lah, kalau saya tidak melihat ke situ (intervensi). Itu kan hak dia menyampaikan itu, menyampaikan pembelaan. Silahkan saja, kan pada akhirnya yang menilai masyarakat," kata Budi Waseso, Kamis (3/9/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Budi Waseso, apabila RJ Lino tidak terima dengan penggeledahan tersebut maka ia bisa menempuh jalur hukum melalui praperadilan.
"Harusnya kalau beliau tidak puas bisa melalui praperadilan. Atau melaporkan ke Propam atau Irwasum bisa saja," katanya.
Untuk diketahui, dalam percakapan itu RJ Lino mengaku kesal dan tidak terima dengan penggeledan. Bahkan ia juga mengancam akan mundur dari jabatannya sebagai Dirut Pelindo II. Ia meminta Sofyan menjelaskan pesannya ini pada Presiden Joko Widodo.
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor LP-A/1000/VIII/2015/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2015.
Pada tahun 2012, Pelindo II membeli 10 mobile crane senilai Rp 45 miliar untuk mendukung kegiatan operasional di 8 pelabuhan cabang Pelindo yaitu di Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Jambi dan Cirebon.
Pembelian ini melibatkan pihak kedua yakni Guangshi Narasi Century Equipment Co. Proses pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.
Proses pengadaan Mobile Crane tersebut diduga tidak melalui prosedur dengan menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo juga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang atas investasi untuk mendukung kegiatan bisnisnya.
10 Mobile Crane yang diterima Pelindo sejak tahun 2013 hingga kini belum bisa dioperasikan dan hanya mangkrak di pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam pengembangannya pada Jumat (28/8/2015) penyidik telah menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari penggeledahan yang melibatkan Bareskrim, Polda Metro, dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini polisi menyita 26 dokumen dari ruangan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Selain itu, 10 Mobile crine juga sudah dipolice line.