Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati, Amien Rais Sampai 6 Anggota KPK Terima Jatah Sisa Kuota Haji

Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Megawati, Amien Rais Sampai 6 Anggota KPK Terima Jatah Sisa Kuota Haji
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA SDA -Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Mantan Menteri Agama tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasi Menteri (DOM) dan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA) menjelaskan, bahwa banyak yang menikmati sisa kuota nasional ibadah haji tahun 2012.

Dari nama-nama yang disebut SDA diantaranya Megawati Soekarniputri, dan suaminya almarhum Taufiq Kiemas, hingga pimpinan redaksi tvOne Karni Ilyas.

Namun bekas Menteri Agama itu menampik dugaan bahwa dirinya sengaja menyelewengkan sisa kuota nasional ibadah haji yang tidak terserap, kepada orang-orang terdekatnya sebagaimana dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, kuota tersebut diberikan untuk menyerap sisa kuota sebesar 1 sampai 2 persen yang tersedia setiap tahunnya. Kuota itu juga dilakukan karena adanya calon jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, serta tidak mampu melunasi biaya haji.

"Padahal kami telah memberikan kesempatan jemaah haji untuk melunasi BPIH dalam tiga tahap. Tapi ternyata kuota tersebut masih tersisa," kata SDA saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, lantaran waktu yang mepet dan tidak mungkin didistribusikan lagi kepada jemaah yang akan berangkat pada 2012, maka SDA membagikan sisa kuota tersebut kepada calon jemaah haji yang benar-benar siap melunasinya.

Berita Rekomendasi

Salah satu pertimbangannya adalah mengurangi kerugian negara.

"Lalu, kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak. Banyak sekali yang menginginkan tapi kuota sangat terbatas tidak sebanding dengan permintaan," katanya.

Di antara yang menerima sisa kuota haji nasional 2012, yaitu: pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota DPD RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, KPK, Ombudsman RI, TNI dan Polri, Kementerian dan Lembaga, Badan Pusat Statistik (BPS), wartan media center dan non media center haji, serta tokoh agama, masyarakat, dan politik.

Dalam kategori penerima sisa kuota tersebut, SDA memberikan sisa kuota haji kepada Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak 2 orang, keluarga SDA sebanyak 6 orang, dan KPK sebanyak 6 orang.

Menurut SDA, pemberian kuota tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan hukum karena tidak ada satupun calon jemaah haji yang haknya dirampas.

"Penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan UU No 13/2008 dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas