Megawati, Amien Rais Sampai 6 Anggota KPK Terima Jatah Sisa Kuota Haji
Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasi Menteri (DOM) dan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA) menjelaskan, bahwa banyak yang menikmati sisa kuota nasional ibadah haji tahun 2012.
Dari nama-nama yang disebut SDA diantaranya Megawati Soekarniputri, dan suaminya almarhum Taufiq Kiemas, hingga pimpinan redaksi tvOne Karni Ilyas.
Namun bekas Menteri Agama itu menampik dugaan bahwa dirinya sengaja menyelewengkan sisa kuota nasional ibadah haji yang tidak terserap, kepada orang-orang terdekatnya sebagaimana dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, kuota tersebut diberikan untuk menyerap sisa kuota sebesar 1 sampai 2 persen yang tersedia setiap tahunnya. Kuota itu juga dilakukan karena adanya calon jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, serta tidak mampu melunasi biaya haji.
"Padahal kami telah memberikan kesempatan jemaah haji untuk melunasi BPIH dalam tiga tahap. Tapi ternyata kuota tersebut masih tersisa," kata SDA saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, lantaran waktu yang mepet dan tidak mungkin didistribusikan lagi kepada jemaah yang akan berangkat pada 2012, maka SDA membagikan sisa kuota tersebut kepada calon jemaah haji yang benar-benar siap melunasinya.
Salah satu pertimbangannya adalah mengurangi kerugian negara.
"Lalu, kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak. Banyak sekali yang menginginkan tapi kuota sangat terbatas tidak sebanding dengan permintaan," katanya.
Di antara yang menerima sisa kuota haji nasional 2012, yaitu: pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota DPD RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, KPK, Ombudsman RI, TNI dan Polri, Kementerian dan Lembaga, Badan Pusat Statistik (BPS), wartan media center dan non media center haji, serta tokoh agama, masyarakat, dan politik.
Dalam kategori penerima sisa kuota tersebut, SDA memberikan sisa kuota haji kepada Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak 2 orang, keluarga SDA sebanyak 6 orang, dan KPK sebanyak 6 orang.
Menurut SDA, pemberian kuota tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan hukum karena tidak ada satupun calon jemaah haji yang haknya dirampas.
"Penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan UU No 13/2008 dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.