Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SDA Sebut Rombongan Boediono dan Megawati Nikmati Fasilitas Haji, KPK: Tunggu Putusan Pengadilan

Nama-nama yang disebutkan dalam eksepsi Suryadharma tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in SDA Sebut Rombongan Boediono dan Megawati Nikmati Fasilitas Haji, KPK: Tunggu Putusan Pengadilan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA SDA -Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Mantan Menteri Agama tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Suryadharma Ali membeberkan bahwa rombongan Wakil Presiden 2009-2014 Boediono dan rombongan Presiden RI 2001-2004 Megawati Soekarnoputri ikut menikmati sisa rombongan haji.

Keterangan tersebut disampaikan Suryadharma dalam pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

Terkait keterangan tersebut, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya menunggu putusan pengadilan untuk menindaklanjuti informasi itu.

"Pengembangan kasus ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap SDA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Anto saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Menurut Anto, nama-nama yang disebutkan dalam eksepsi Suryadharma tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan.

Untuk itu, Anto menegaskan, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, belum bisa dipastikan nama-nama itu ikut menikmati fasilitas negara itu.

"Karena itu nama-nama tersebut belum bisa dipastikan turut bertanggungjawab selama belum ada kepastian dari putusan pengadilan," tukas Anto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas