Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Lantik Tony Spontana Jadi Kajati DIY

Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (8/9/2015) melantik Tony Spontana menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Agung Lantik Tony Spontana Jadi Kajati DIY
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tony Spontana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (8/9/2015) melantik Tony Spontana menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. Tony menggantikan Kajati sebelumnya, I Gede Sudiatmaja yang memasuki masa pensiun.

Sedangkan posisi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang ditinggalkan Tony diisi oleh Amir Yanto. Sebelumnya, Amir Yanto menjabat sebagai Wakil Kajati Sumatera Utara.

Dalam acara pelantikan itu, ada pula beberapa pejabat lainnya yang dilantik yakni Bambang Sugeng Rekmono menjadi Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan. Posisi Kajati Jambi yang ditinggal Bambang diisi oleh Erbindo Saragih yang sebelumnya menjabat Direktur II Jaksa Agung Muda Intelijen.

Posisi Erbindo dipercayakan kepada M Suhardy yang sebelumnya menjabat Kajati Banten. Posisi Kajati Banten dipercayakan kepada Ely Syahputra yang sebelumnya menjabat Wakajati Kepulauan Riau.

Agus Sutoto dilantik sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Posisi Kajati Maluku yang ditinggalkan Agus dijabat Wakajati Sulawesi Selatan Heru Sriyanto.

Dalam sambutan di acara pelantikan, Prasetyo memerintahkan jajarannya agar memahami dan menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk tidak mudah mempidanakan kebijakan.  

"Pemberantasan korupsi dilakukan untuk kepentingan rakyat dan kelancaran program pembangunan, jangan sampai pembangunan terhambat," tegasnya.

Selain itu Prasetyo juga mengingatkan, para Kajati untuk mengantisipasi berbagai dampak dari pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015 nanti.

"Para Kajati siapkan jaksa yang mempunyai kemampuan menangani kasus-kasus yang terkait pemilukada. Manfaatkan sentra Gakkumdu untuk kordinasi dan supervisi," tambah Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas