Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Gubernur Sumut dan Kepala Bank Syariah Mandiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait perkara suap

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Kembali Periksa Gubernur Sumut dan Kepala Bank Syariah Mandiri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait perkara suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Gatot akan diperiksa sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Selain Gatot, penyidik juga memeriksa Kepala Bank Syariah Mandiri KC Jakarta Radio Dalam, Fatimah Yahya alias Rima. Rima akan dimintai keterangannnya untuk melengkapi berkas penyidikan Gatot.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas