Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Temukan Pelanggaran yang Dilakukan Aparatur Negara

Namun, Bawaslu harus memastikan terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara tersebut

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Bawaslu Temukan Pelanggaran yang Dilakukan Aparatur Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini (kiri), bersama Dosen Universitas Diponegoro Hasyim Asy ari (kedua kiri), Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz (kedua kanan), dan Pengamat Pemilu Minan (kanan) saat memberikan keterangan di Media Centre Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015). Dalam konpers tersebut JPPR menerangkan terkait peta koalisi pilkada serentak yang dilihat dari jumlah dukungan parpol, perbandingan jumlah dukungan dengan perolehan suara parpol, serta peta masing-masing dan antar parpol dalam membangun koalisi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan 12 pelanggaran di berbagai daerah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan berbagai modus pelanggaran.

"Mereka para ASN ini luar biasa penagbdiannya pada atasannya. Setelah kami telusuri, mereka mengakui perbuatannya, tapi mereka mengatakan bukan instruksi dari atasannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Selain itu, menurut Nasrullah, para ASN juga memanfaatkan program pemerintah yang difasilitasi oleh SKPD. Serta ikut menghadiri proses deklarasi, pendaftaran, serta terlihat saat iring-iringan kampanye.

"Petahana juga memanfaatkan ASN hadir di acara rumah partai, graha pemilu partai dan rumah-rumah aspirasi dari anggota dewan legislatif di tataran nasional. Tidak sedikit pula para petahana ini memanfaatkan anak sekolah," tambah Nasrullah.

Menurutnya, dalam UU No 1 Tahun 2015, telah diatur pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Bahkan dapat dipidana selama paling lama 6 bulan kurungan badan dan denda sebanyak Rp 6 juta.

Namun, Bawaslu harus memastikan terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara tersebut.

"Kami harus pastikan dulu pidananya. Karena begini, ada inisiasi dari calon, ada juga inisiasi murni dari ASN, kedua-duanya dilarang menurut UU 1 2015. Kalau ternyata ada wilayah kode etik, kami serahkan hal tersebut kepada pemerintah yang berikan sanksi," kata Nasrullah.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas