Bawaslu Temukan Pelanggaran yang Dilakukan Aparatur Negara
Namun, Bawaslu harus memastikan terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara tersebut
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan 12 pelanggaran di berbagai daerah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan berbagai modus pelanggaran.
"Mereka para ASN ini luar biasa penagbdiannya pada atasannya. Setelah kami telusuri, mereka mengakui perbuatannya, tapi mereka mengatakan bukan instruksi dari atasannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Selain itu, menurut Nasrullah, para ASN juga memanfaatkan program pemerintah yang difasilitasi oleh SKPD. Serta ikut menghadiri proses deklarasi, pendaftaran, serta terlihat saat iring-iringan kampanye.
"Petahana juga memanfaatkan ASN hadir di acara rumah partai, graha pemilu partai dan rumah-rumah aspirasi dari anggota dewan legislatif di tataran nasional. Tidak sedikit pula para petahana ini memanfaatkan anak sekolah," tambah Nasrullah.
Menurutnya, dalam UU No 1 Tahun 2015, telah diatur pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Bahkan dapat dipidana selama paling lama 6 bulan kurungan badan dan denda sebanyak Rp 6 juta.
Namun, Bawaslu harus memastikan terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara tersebut.
"Kami harus pastikan dulu pidananya. Karena begini, ada inisiasi dari calon, ada juga inisiasi murni dari ASN, kedua-duanya dilarang menurut UU 1 2015. Kalau ternyata ada wilayah kode etik, kami serahkan hal tersebut kepada pemerintah yang berikan sanksi," kata Nasrullah.