Berkas Tersangka Suap Bongkar Muat Peti Kemas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas acara pemeriksaan lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Resersse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas acara pemeriksaan lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengatakan berkas untuk lima tersangka kasus dwelling time sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak awal September 2015.
Menurut dia, berkas kelima tersangka itu saat ini masih diteliti jaksa untuk kemudian ditentukan apakah telah memenuhi persyaratan formil dan materil.
"Berkas pengusaha Hendra Sudjana alias Mingkeng, Musafah (staf Partogi), dan Imam Ariatna (Kasubdit di Direktorat Impor Kemendag), dikirim bersamaan ke Kejati, Rabu (2/9) lalu," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Pada Kamis (3/9.2015), berkas tersangka pengusaha Eryati Kuwandi alias Lucie pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara berkas perkara tersangka Partogi dikirim, Senin (7/9/2015).