Empat Kali Bolak-balik ke Kejaksaan, Berkas Novel Masih Belum Lengkap
Berkas perkara Kompol Novel Baswedan, tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet hingga kini nasibnya tidak jelas.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Kompol Novel Baswedan, tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet hingga kini nasibnya tidak jelas.
Pasalnya berkas tersebut sudah empat kali bolak-balik dari Kejagung ke penyidik Bareskrim Polri dan tidak kunjung dinyatakan lengkap (P21).
Setiap kali dikembalikan, jaksa selalu memberi petunjuk dan Polri berupaya memenuhi petunjuk itu. Namun tetap saja hingga kini berkas belum lengkap (P21)
Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto menyatakan Jaksa Peneliti masih memberikan sejumlah petunjuk pada Bareskrim untuk kelengkapan berkas tersebut.
"Kelengkapan berkas akan dilihat baik dari sisi kelengkapan formal maupun material. Saat ini berkasnya masih P19 dan sudah empat kali bolak-balik,” kata Amir, Jumat (11/9/2015).
Untuk diketahui, kejadian yang dituduhkan pada Novel terjadi ketika penyidik KPK itu masih menjadi anggota kepolisian, bertugas di Polresta Bengkulu 2004 silam.
Atas perkara itu, Novel yang dulu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu
sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan
Markas Polda Bengkulu.
Novel pun sempat diberikan Sangksi teguran dan ia masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga
Oktober 2005.
Lama tenggelam dan menjadi penyidik KPK, pada 2012 kasus Novel kembali mencuat. Akhirnya presiden kala itu, SBY meminta perkara Novel dihentikan.
Namun tahun 2015 ini, Novel yang juga menangani dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo itu kembali dibuka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.