Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaligis: Kalau Begini Caranya Kantor Saya Mau Dimatikan

Kaligis mengatakan, hingga kini 70 persen pegawainya terancam keluar lantaran belum digaji.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kaligis: Kalau Begini Caranya Kantor Saya Mau Dimatikan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PEMBACAAN DAKWAAN -Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). JPU KPK mendakwa OC Kaligis telah memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut. Warta Kofa/henry lopualan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekeningnya yang diblokir.

Kaligis mengatakan, hingga kini 70 persen pegawainya terancam keluar lantaran belum digaji.

"Kalau begini caranya kantor saya mau dimatikan. Gimana kantor jalan kalo kita gak bisa (bayar)," tutur OC Kaligis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015) kemarin.

Pengacara kondang ini mengatakan, banyak pegawai dan anggotanya memilih berhenti bekerja lantaran rekening miliknya telah diblokir penyidik KPK sejak kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan mencuat.

"Iya itu loh 70 persen pegawai saya berhenti. Saya tidak bisa bayar. Itu kan rekening (yang diblokir KPK) pembayaran dari klien. Fee orang lain juga. Gak ada hubungannya sama sekali dengan perkara," katanya.

Menurut OC Kaligis, kasus dugaan suap yang menjeratnya dalam kursi pesakitan terdakwa ini bukanlah tindakan pencucian uang, sehingga tak perlu ada tindakan pemblokiran sejumlah rekening miliknya itu.

"Itu bukan money laundry loh. Musti jelas," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Kaligis meminta rekeningnya yang diblokir KPK dibuka kembali.

"Tanggal 27 Agustus lalu, keluhan rekening yang diblokir anda sampaikan lisan, berikutnya disampaikan satu bundel sendiri, intinya supaya rekening dibuka kembali," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam persidangan.

Hakim Sumpeno lalu meminta tanggapan JPU. Menurut Jaksa KPK, Yudi Kristiana, pihaknya akan menanyakan lebih dulu kepada penyidik.

"Terkait pengajuan pembukaan blokir rekening karena ini disampaikan resmi di persidangan, kami akan sampaikan ke penyidik alasannya apa. Kalau memang masih diperlukan dibuka, nanti akan disampaikan di persidangan, begitu juga dengan alasan lain nanti kami sampaikan di persidangan. Jadi mohon waktu satu minggu sidang berikutnya," kata Jaksa Yudi.

Sementara itu Kaligis memohon dengan nada sedih. Dirinya meminta jaksa KPK dan hakim untuk mempertimbangkan berdasarkan sisi kemanusiaan, agar rekeningnya kembali dibuka.

"Mohon maaf yang mulia, ini nasib orang, seandainya saudara anda ngga saya kasih gaji lalu kelaparan gimana? Tolonglah ini supaya kemanusiaan aja. Ini rekening bukan hari ini saya buka. Masa rekening ngga ada hubunganya ditutup," kata Kaligis.

"Rasa kemanusiaaan Pak Jaksa yang saya hormati, 70 persen lho sudah saya berhentikan orang," katanya.

Hakim Sumpeno pun memutuskan, untuk memberi waktu kepada Jaksa KPK berkoordinasi mendengar penjelasan dari tim penyidik yang menangani perkara suap ini. Sehingga, keputusan baru bisa diambil setelah mendengarkan hasil koordinasi penuntut umum dan penyidik.

"Jadi kita tunggu penjelasan dari tim penyidik soal pemblokiran rekening ini. Kita juga belum bisa memutuskan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas