DPR: Ingatkan Pemerintah Terkait WNA Bisa Miliki Properti di Indonesia
Anna Muawanah, mengkritik pemerintah yang memperbolehkan warga negara asing membeli atau memiliki properti
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Anna Muawanah, mengkritik pemerintah yang memperbolehkan warga negara asing membeli atau memiliki properti di Indonesia dalam hal ini apartemen mewah.
Menurut Anna, kepemilikan asing terhadap properti di Indonesia cukup mengancam.
"Ini mengerikan sekali (asing bisa beli properti di Indonesia). Ini harus hati-hati sekali," kata Anna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, jika asing dibebaskan membeli properti di Indonesia dikhawatirkan masyarakat lokal akan terpinggirkan.
Menurutnya, ada negara tetangga yang melakukan kebijakan sama bahwa warga negara asing bisa membeli properti di negara tersebut.
"Dan yang terjadi warga lokal setempat justru terpinggirkan, padahal negara tetangga itu regulasinya ketat. Kita nggak mau itu terjadi di Indonesia," tuturnya.
Untuk itu, dirinya meminta pemerintah meninjau ulang aturan mengenai bolehnya warga asing memiliki properti di Indonesia. Jangan sampai nanti lama kelamaan negara kita yang dijual.
"Nanti lama-lama negara kita for sale. Pemerintah harus merevisi aturan itu," tandasnya.