Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Galak, Pimpinan KPK Tetap Perlu Minta Pendapat Romli Atmasasmita

Dianggap paling keras mengritik KPK, Profesor Romli Atmasasmita akan diminta pendapatnya soal Rencana Strategis KPK periode 2015-2019.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Meski Galak, Pimpinan KPK Tetap Perlu Minta Pendapat Romli Atmasasmita
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menyusun program Rencana Strategis 2015-2019, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan pendapatnya.

Hari ini pimpinan KPK telah mendengarkan saran mantan Kapolri Jenderal Sutanto. Dalam pembahasan itu, Sutanto menyarankan agar KPK menyeimbangkan bidang pencegahan dan penindakan.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan selanjutnya pimpinan akan mengundang pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita.

"Dari sisi hukum juga mungkin kita berencana mengundang Prof Romli Atmasasmita untuk memberi masukan," kata Johan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Johan mengakui mengundang Romli karena selama ini sangat kritis terhadap lembaga antirasuah itu. "Dia ini kritis terhadap KPK sehingga harapan masukan dari Prof Romli bisa ikut memperbaiki KPK," beber dia.

Romli tercatat sebagai Guru Besar Ilmu Universitas Padjadjaran, Bandung., Jawa Barat. Ia satu anggota tim perumus penyusunan Undang-Undang KPK.

Berita Rekomendasi

Romli sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi oleh Komisaris Jenderal Bugi Gunawan melawan KPK saat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Romli, Johan mengatakan KPK sudah mengundang bekas Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Indonesia (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.

Kemudian KPK juga telah mengundang Wakil Ketua KPK 2003-2007 Amien Sunaryadi.

"Kemudian kami berencana mengundang anggota DPR juga memberi masukan terkait renstra, terutama komisi III yang selama ini mitra atau pengawas kerja di KPK," tukas bekas Deputi Pencegahan KPK itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas