Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Sampaikan Maaf Karena Anggaran Belum 100 Persen Mengalir ke Sejumlah Desa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta maaf bila dana desa belum sepenuhnya mengalir ke desa-desa.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Mendagri Sampaikan Maaf Karena Anggaran Belum 100 Persen Mengalir ke Sejumlah Desa
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Tjahjo Kumolo 

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta maaf bila dana desa belum sepenuhnya mengalir ke desa-desa. Sebelumnya pemerintah pusat telah mengirim dana tersebut kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wali Kota, namun belum juga diserap sejumlah Kepala Desa.

"Jadi saya sampaikan maaf kalau sampai September ini dana desa belum sepnuhnya mengalir ke desa," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (18/9/2015).

Tjahjo menjelaskan, sejatinya pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana Rp 20,7 Triliun untuk desa di 2015. Namun baru sekitar 60 persen saja yang diserap Kepala Desa sampai saat ini.

Kendalanya, ada yang dikembalikan oleh Bupati/Wali Kota ke Pemerintah Pusat, karena takut terjadi penyimpangan lantaran belum mendapat perencanaan yang jelas dari Kades, ada juga yang memang belum diserap Kadesnya.
Sehingga Mendagri, Menteri Desa dan Menteri Keuangan mengeluarkan SKB tiga menteri guna mengatasi hal ini.

"Kemarin diteken SKB tiga menteri, intinya pemerintah pusat sudah mengeluarkan berbagai peraturan yang menyangkut perencanaan, pertanggungjawaban dan penggunaan (dana desa)," kata Tjahjo.

Tjahjo meyakini bila penyerapan dana desa itu sukses tahun ini, bukan tak mungkin dana yang dikucurkan guna pembangunan di pedesaan di seluruh Indonesia itu, akan dilipatgandakan pada tahun depan.

"Kalau berhasil dengan baik penggunaaannya maka tahun depan akan ditingkatkan dua kali lipat menjadi Rp 40,3 Triliun," kata Tjahjo.

Berita Rekomendasi

Selain SKB tiga menteri, kata Tjahjo, Mendagri juga telah mempertajam peraturan mengenai fungsi, peran, dan tanggung jawab Kades dalam mengelola dana desa.

Mantan Sekjen PDIP itu menekankan tidak boleh ada satu pun Kades yang menghambat penggunaan dana desa. Karena penghambatan penggunaan, sama saja dengan menghambat pembangunan di pedesaan.

"SKB ini payung hukum bagi perangkat desa. Nanti secara rutin Menko PMK (Puan Maharani) akan mengevaluasi sejauh mana anggaran desa ini dengan baik," kata Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas