Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tandatangani Berkas Pelimpahan, Bambang Widjojanto Berangkat dari KPK ke Bareskrim

Bambang Widjojanto hari ini berangkat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tandatangani Berkas Pelimpahan, Bambang Widjojanto Berangkat dari KPK ke Bareskrim
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto (kanan) bediskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang uji materi paal 32 UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Bambang meminta MK untuk membatalkan pasal 32 ayat 1 dan 2 UU KPK karena merugikan para pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bambang Widjojanto hari ini berangkat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Bambang akan menandatangani berkas pelimpahan penyidikan ke tahap penuntutan (P21).

Kuasa hukum Bambang, Dadang Trisasongko, mengatakan Bambang sudah siap terkai pelimpahan berkas tersebut.

"Pak BW selalu siap. Sekarang ini kami mau ke Bareskrim," kata Dadang kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Bambang berangkat dari KPK ditemani para kuasa hukumnya. Mereka pun sempat bertemu dan membicarakan mengenai apa yang akan dihadapi di Bareskrim.

"Jalan dari sini. Ini persiapan aja, nanti di sana ada pembagian tugas," ujar Dadang.

Bambang sendiri memilih untuk tidak menampakkan diri kepada wartawan. Bambang keluar KPK melalui pintu samping dan menunggu para kuasa hukumnya di Jalan Rasuna Said.

Sekadar informasi, Bambang adalah tersangka kasus pengerahan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pillkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

Berita Rekomendasi

Selain berkas Bambang, berkas Abraham Samad pun akan dilimpahkan hari ini juga. Namun, Dadang mengaku tidak tahu secara rinci mengenai Samad.

"Kan kasusnya ditunda," kata Dadang.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas