Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto di Luar Tahanan Beredar, Gayus Tambunan Diusulkan Dipindah ke Nusakambangan

Tidak hanya itu, Risa juga akan menanyakan apakah bisa Gayus dipindah ke LP Nusakambangan

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Foto di Luar Tahanan Beredar, Gayus Tambunan Diusulkan Dipindah ke Nusakambangan
Facebook
Foto mirip Gayus Tambunan beredar di Media sosial 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR Risa Mariska menyatakan akan menanyakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait foto mirip Gayus Tambunan di sebuah restoran yang tersebar di media sosial.

Tidak hanya itu, Risa juga akan menanyakan apakah bisa Gayus dipindah ke LP Nusakambangan.

"Apakah memungkinkan dipindahkan, setahu saya over load, kalau pindah ke Nusakambangan memang lebih ketat, disana bisa atau enggak. Kita tanyakan nanti," tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Risa oun berharap ke depan tidak akan ada lagi Gayus-Gayus Tambunan beredar di luar tahanan.

"Kita tanyakan apalagi ini, menjadi bagian tugas di Komisi III DPR, pengawasan. Ini baru yang kelihatan Gayus, jangan ada Gayus-Gayus lain yang beredar diluar," tutur Risa.

Sementara, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan tahanan dilarang pergi keluar.

"Ini contoh tidah baik. Nanti semua napi ingin seperti itu, makan di restoran. Pihak lapas dalam memberikan izin supaya jangan menimbulkan kecemburuan," ujar Aziz.

Berita Rekomendasi

Ia pun menegaskan pihaknya akan meminta Keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait foto mirip Gayus tersebut.

"Tentu pertanggungjawaban di atasnya (Dirjen Pas) menteri, untuk menjelaskannya bagaimana. Ini berulang kali terjadi pada Gayus, reward dan punishment harus jelas, misalnya remisinya ditunda, atau pengurangan remisi," kata Politikus Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan sebuah foto pria mirip Gayus Tambunan tengah berada di tempat makan bersama dua orang lain beredar di media sosial.

Foto ini menyedot perhatian karena terpidana kasus pajak itu masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo, mengaku belum melihat foto tersebut. Akan tetapi, jika memang foto itu benar, kata dia, pasti Gayus telah memperoleh izin dari Lapas Sukamiskin.

"Keluar dari lapas itu prosedurnya resmi dengan pengawalan ketat," ujar Untung, saat dihubungi, Senin (21/9/2015).

Untung mengatakan, sedianya, ada alasan yuridis yang dikabulkan oleh pihak lapas sehingga mengizinkan Gayus keluar tahanan. Namun, ia mengaku tidak tahu pasti apakah kliennya benar keluar lapas atau tidak.

"Saya hanya menangani PK. Jadi, tanya saja langsung ke pihak Sukamiskin," kata Untung.

Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu.

Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.

Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas