Bawaslu Kutuk Keras APK yang Terpasang di Pohon
Nasrullah mengatakan bahwa sangat miris melihat pohon-pohon digunakan sebagak alat penopang pemasangan APK (alat peraga kampanye)
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah mengutuk pemasangan APK yang dilakukan oleh pasangan calon di pohon. Menurutnya, kejadian tersebut sudah menyalahi dua peraturan.
"Peraturan daerah tentang ruang hijau sudah dilanggar, kemudian juga peraturan KPU No 7 tentang Kampanye juga sudah dilanggar," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (23/9/2015).
Nasrullah mengatakan bahwa sangat miris melihat pohon-pohon digunakan sebagak alat penopang pemasangan APK (alat peraga kampanye) ketika foto kandidat calon pemimpin didaerah yang terpasang di pohon tersebut.
Bukti memperlihatkan betapa miskinnya wawasan lingkungan hidup sang kandidat dan tim kampanyenya.
"Sangat tidak terpuji, dan sangat tidak percaya diri masa minta tolong sama pohon atau tiang telkom/PLN? Mestinya kandidatlah yang menolong pohon dan tiang-tiang PLN/Telkom tersebut agar masyarakat dapat menikmatinya dengan baik," katanya.
Oleh sebab itu, tidak ada pilihan lain APK tersebut harus dicabut, dan mengenai sanksi kepada yang memasangnya. Menurutnya, mestinya tidak hanya pengawas pemilu yang bertindak, melainkan pemda juga wajib menjalankan Perdanya dan UU tentang Lingkungan Hidup tanpa peduli siapapun kandidatnya.
"Bawaslu mengajak kepada seluruh kontestan dan timnya, pengawas pemilu di daerah, dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama menjaga lingkungan hidup dengan sejuk dan damai," kata Nasrullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.